Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus menjadi perhatian publik.
“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” kata Drajad di sela-sela Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 9 Oktober lalu.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Satu Data Kemnaker, 63.947 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2024. Dari jumlah itu, jumlah tertinggi muncul dari DKI Jakarta dengan jumlah terdampak 14.501 pekerja.
Di provinsi lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, masing-masing terdapat 1.812 dan 1.156 pekerja yang terkena PHK. Beberapa provinsi lainnya juga melaporkan angka PHK dengan jumlah di bawah 1.000 pekerja.
Kenaikan PPN sebesar 1% ini dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah yang daya belinya sudah terpukul. Menurut Aviliani, seorang ekonom senior, kebijakan ini berpotensi menciptakan siklus negatif: konsumsi menurun, dunia usaha terdampak, dan akhirnya penerimaan pajak yang diharapkan justru tidak tercapai.