Bawaslu Serang Tangkap Tangan Diduga Timses Paslon, Ada Bukti Uang Rp 7,5 Juta
Bawaslu Serang Tangkap Tangan Diduga Timses Paslon, Ada Bukti Uang Rp 7,5 Juta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menangkap tangan tiga orang yang diduga bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 7,5 juta. "Barang bukti berupa uang pecahan Rp 50.000, jumlahnya Rp 7,5 juta," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, melalui telepon, Selasa (26/11/2024).
Operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di Kampung Astana, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Senin (25/11/2024) malam sekitar pukul 20.02 WIB. Furqon menjelaskan, kasus ini tengah didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tiga orang yang diklarifikasi memiliki inisial R dan S.
Awalnya, anggota Bawaslu Kabupaten bersama Gakkumdu mendapat informasi akan terjadi serangan fajar di wilayah tersebut. Setelah ditindaklanjuti, petugas berhasil menangkap diduga pelaku dan menyita uang yang rencananya akan dibagikan ke masyarakat. "Pak Kasat Reskrim Polres Serang dan Bawaslu menemukan bukti terkait dugaan politik uang," ujar Furqon.
Setelah proses klarifikasi selesai, Bawaslu Kabupaten Serang akan menggelar pleno untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. "Setelah klarifikasi, akan kami pleno di Bawaslu. Saat ini sifatnya masih informasi awal, belum diregister," jelas Furqon.